Pusat Informasi Akademik

Apa Itu Nilai Tunda (T) & Bagaimana Alur Perubahannya?

Panduan lengkap mengenai status Nilai Tunda (T) pada KHS serta prosedur perubahannya menjadi nilai definitif di STMIK Profesional Makassar.

Pengertian Nilai Tunda (T)
Nilai Tunda (T) adalah status nilai sementara yang diberikan kepada mahasiswa jika salah satu atau beberapa komponen penilaian matakuliah (seperti Tugas, Hasil Proyek, Kehadiran, UTS, atau UAS) belum lengkap saat masa penginputan nilai semester berakhir.

Nilai Tunda bukanlah nilai akhir permanen. Nilai ini diberikan agar mahasiswa memiliki kesempatan untuk melengkapi kekurangan tugas atau mengikuti ujian susulan dengan persetujuan Dosen Pengampu.

Pembagian Tugas & Tanggung Jawab

1. Mahasiswa

Mencetak Formulir Nilai Tunda, menghubungi Dosen Pengampu, serta menyelesaikan tugas perbaikan / ujian susulan sebelum batas waktu.

2. Dosen Pengampu

Memeriksa hasil susulan/perbaikan mahasiswa, lalu mengisi komponen nilai pada Formulir Nilai Tunda resmi.

3. Bagian BAAK

Menerima berkas dari Dosen & mengubah / menginput nilai resmi di Sistem Informasi Akademik (SIAK).

Alur & Langkah Agar Nilai Tunda Berubah

1
Unduh Formulir Nilai Tunda

Mahasiswa mengakses Portal Cek Nilai, mencari mata kuliah yang bernilai "T", lalu mengklik tombol untuk mengunduh / mencetak Formulir Nilai Tunda (T) resmi.

Tugas Mahasiswa
2
Hubungi Dosen & Ikuti Susulan

Kirimkan formulir kepada Dosen Pengampu mata kuliah (melalui WhatsApp/Tatap muka) dan selesaikan seluruh tugas perbaikan atau ujian susulan yang diberikan.

Tugas Mahasiswa
3
Dosen Mengisi Komponen Nilai

Setelah mahasiswa menyelesaikan perbaikan, Dosen Pengampu bertugas mengisi rincian komponen nilai (Kehadiran, Proyek, Tugas, Quis, UTS, UAS) pada Formulir Nilai Tunda dan menyimpannya ke sistem formulir.

Tugas Dosen Pengampu
4
Penyerahan Berkas ke BAAK

Formulir yang sudah diisi lengkap oleh Dosen diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik & Kemahasiswaan (BAAK) kampus.

Disampaikan Dosen ke BAAK
5
BAAK Mengubah Nilai di Sistem Akademik

Bagian BAAK bertugas melakukan eksekusi pengubahan nilai resmi di Sistem Utama Akademik. Setelah BAAK mengupdate sistem, nilai `T` pada KHS & Transkrip Mahasiswa secara otomatis berubah menjadi nilai huruf definitif (A, B, C, D).

Tugas Akhir BAAK
Batas Akhir Penyerahan & Pengurusan
Batas akhir penyerahan Formulir Nilai Tunda kepada BAAK adalah 15 Agustus 2026 jam 12.00 WITA.
Perhatian: Apabila sampai batas waktu berakhir formulir belum diserahkan dan diupdate oleh BAAK, maka nilai Tunda (T) akan secara otomatis dianggap gugur dan dikonversi menjadi nilai E (0.00).
Kembali ke Portal Cek Nilai